Jumat 28 Aug 2020 11:57 WIB

Polandia Tutup Penerbangan dari 46 Negara

Negara yang terdampak larangan terbang Polandia di antaranya Brasil, Spanyol dan AS.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki. Polandia akan melarang penerbangan dari 46 negara, termasuk Prancis dan Spanyol. Larangan penerbangan ini akan dimulai 2 September.
Foto: EPA-EFE/Pawel Supernak
Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki. Polandia akan melarang penerbangan dari 46 negara, termasuk Prancis dan Spanyol. Larangan penerbangan ini akan dimulai 2 September.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Polandia akan melarang penerbangan dari 46 negara, termasuk Prancis dan Spanyol. Larangan penerbangan ini akan dimulai 2 September.

Menurut laporan yang diterbitkan pada Kamis (27/8), penutupan penerbangan itu dilakukan saat Polandia bergulat dengan peningkatan penularan corona, virus penyebab penyakit Covid-19. Kebijakan itu diambil seiring dengan pembatasan yang kembali diberlakukan pada kehidupan masyarakat di beberapa bagian negara itu, yang paling buruk terkena dampak virus corona.

Pemerintah berupaya mengatasi penyebaran virus tanpa menerapkan karantina wilayah secara nasional. "Karena ancaman penyebaran infeksi virus SARS CoV-2, maka perlu menggunakan hak untuk menerapkan larangan lalu lintas udara, untuk meminimalkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat," demikian bunyi peraturan itu.

Pada Maret, Polandia menutup perbatasannya dan menangguhkan penerbangan dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona. Negara itu secara progresif melonggarkan pembatasan pada kegiatan masyarakat. Pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran semua dibuka kembali pada Mei.

Maskapai nasional Polandia PLL LOT melanjutkan penerbangan internasional pada 1 Juli, hampir empat bulan setelah menghentikannya. Negara-negara lain yang terkena dampak larangan tersebut adalah tujuan-tujuan wisata populer di Montenegro dan Kroasia, juga Romania, Amerika Serikat, Israel, Meksiko, dan Brasil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement