Jumat 28 Aug 2020 12:05 WIB

Top 5 News: Dari Subsidi Gaji Hingga Danjen Kopassus & FPI

Puasa Asyura dan Jejak Khilafah di Nusantara juga menjadi berita teratas Kamis (27/8)

Brigjen Mohamad Hasan dan Brigjen Tri Budi Utomo saat serah terima jabatan (sertijab) Komandan Grup A Paspampres.
Foto: Dok Paspampres
Brigjen Mohamad Hasan dan Brigjen Tri Budi Utomo saat serah terima jabatan (sertijab) Komandan Grup A Paspampres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tentang pencairan bantuan subsidi kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan menjadi berita paling dicari di Republika.co.id pada Kamis, 27 Agustus 2020. Berita ini menempati peringkat pertama dalam daftar top 5 news Republika.co.id kemarin.

Komentar FPI terkait mandeknya kasus Denny Siregar juga masuk dalam daftar berita terpopuler, Kamis (27/8). Dua berita lainnya terkait militer juga masuk dalam jajaran berita terpopuler. Berikut top 5 news Republika.co.id pada Kamis kemarin:

1. Subsidi Gaji Karyawan Langsung Ditransfer, Ini Rincian Bank

JAKARTA -- Pencairan bantuan subsidi kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan mulai dilakukan Kamis (27/8) ini. Namun, pencairan akan dilakukan bertahap karena validasi data penerima belum seluruhnya rampung.

Untuk hari ini, baru 2,5 juta orang yang akan menerima bantuan gelombang pertama sebesar Rp 1,2 juta. Dari total Rp 2,4 juta bantuan yang akan diterima.

photo
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah - (Republika TV/Surya Dinata)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang berada di bank-bank milik pemerintah (Himbara). Penyaluran subsidi gaji, ujarnya, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. "Dicairkannya dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan," kata Ida. 

Baca berita selengkapnya di sini

2. Brigjen Mohammad Hasan Jadi Danjen Kopassus

JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.

"Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/666/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 62 perwira tinggi (pati) TNI terdiri dari 27 pati TNI Angkatan Darat (AD), 13 pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 22 pati jajaran TNI Angkatan Udara (AU)," kata Kabidpenum Puspen TNI, Letkol Sus Aidil dalam siaran, Kamis (27/8).

Dari 27 pati TNI AD, di antaranya Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Wadanjen Kopassus) Brigjen Mohamad Hasan dipromosikan menjadi Danjen Kopassus menggantikan Mayjen I Nyoman Cantiasa. Pangkat Hasan pun akan naik menjadi bintang dua atau Mayjen.

Baca berita selengkapnya di sini

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement