Jumat 28 Aug 2020 14:29 WIB

KPU Batasi Peserta Kampanye Terbuka, Hanya 100 Orang

Ketentuan ini guna menghindari masyarakat dan penyelenggara pilkada terpapar covid-19

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi peserta kampanye terbuka pada pilkada serentak 2020. Kali ini, kampanye terbuka hanya dapat dihadiri 100 orang. 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merespons baik hal tersebut. Jangan sampai ada penyelenggara dan masyarakat yang terpapar Covid-19, lantaran tren pandemi saat ini masih tetap naik.

"Hal itu yang paling penting, untuk itu tolong diakomodir dimasukkan ke dalam PKPU. Artinya Komisi II sangat mendukung, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada terkapar," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (27/8).

Politikus PAN tersebut mengungkapkan, sebelumnya KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (24/8) lalu. Kepada Komisi II DPR, KPU meminta masukan dan saran terhadap Peraturan KPU (PKPU) dalam rangka menyesuaikan kondisi Pilkada di 2020 akibat Covid-19.

"Artinya berbeda aturan-aturan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dibandingkan dengan sekarang. Penyesuaian itu adalah untuk menegakkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia mengatakan, KPU dan Bawaslu dapat belajar dari pengalaman dari Pemilu 2019 lalu lantaran banyak orang meninggal karena disebabkan oleh faktor kelelahan. Hanya bedanya, pada pilkada ini tidak ada banyak nama sehingga potensi penyelenggara pilkada kelelahan kecil. Namun kondisi pandemi saat ini menurutnya perlu diwaspadai.

"Saat ini tidak saja masyarakat biasa yang terpapar Covid-19, banyak juga bupati dan walikota yang terkapar. Protokoler kesehatan ini betul-betul ditegakkan dalam pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan peserta kampanye tatap muka dibatasi hingga hanya dapat dihadiri 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Namun, hal tersebut dipersoalkan lantaran jumlah 50 orang untuk kampanye umum dinilai terlalu sedikit.

"Cuma ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar," ucap Ketua KPU Arief Budiman ketika itu dalam diskusi daring.

Terkait hal itu KPU mengaku sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja. Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement