REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Barang-barang asal China mendominasi kiriman luar negeri melalui Kantor Pos Palembang selama pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat bea cukai setempat meningkatkan pengawasan dan pengamanan paket guna mencegah penularan virus tersebut.
Kepala Sub Seksi Hanggar Pabean dan Cukai 10 Kantor Pos Palembang, Hasanudin, Jumat (28/8), mengatakan selama semester I 2020 terdapat 14.843 consignment note (CN) atau dokumen pengiriman dari ribuan barang yang diterima Kantor Pos Palembang.
"Secara umum jumlahnya CN menurun, tetapi China tetap mendominasi sekitar 34 persen dari seluruh yang kami terima," ujarnya.
Menurut dia barang kiriman China paling banyak berupa komoditas perhiasan, sedangkan kiriman dari negara lain seperti Singapura, Hongkong, Taiwan dan Korea dominan berupa aksesoris, pakaian, CD K-Pop, dan suku cadang sepeda.
Bea cukai menyemprotkan paket barang dengan disinfektan untuk mencegah penularan Covid-19, selain itu para petugas meminimalisir pertemuan dengan pengguna jasa yakni hanya berkomunikasi lewat aplikasi whatsapp dan email.
Rata-rata dokumen barang masuk selama semester I 2020 tersebut hanya 1.500 - 2.000 perbulan, bahkan pada April 2020 Kantor Pos Palembang hanya menerima 980 CN dampak diberlakukanya berbagai pembatasan mobilitas kegiatan.
Kuantitasnya menurun jika dibandingkan semester II 2019 yang mencapai 17.648 CN dengan rerata 3.500 CN per bulan. Sementara memasuki periode semester II 2020, rerata dokumen yang diterima masih 1.500 CN perbulan.
Namun penurunan itu tidak hanya disebabkan kondisi pandemi Covid-19, kata dia, melainkan masih ada pengaruh dari regulasi bea masuk 3 dolar AS yang di sisi lain juga berpengaruh positif dalam mempertahankan penerimaan negara saat jumlah kiriman menurun.
"Penerimaan negara dari bea masuk selama semester I 2020 sebesar Rp175.343.000, sementara dari PDRI (PPh dan PPN) senilai Rp277.903.000," tambahnya.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, menyebut masih terdapat temuan barang-barang kiriman yang dilarang sehingga harus disita petugas. "Selama semester I ada 180 Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk barang-barang yang dilarang dan harus disita, misalnya sex toys dan obat-obatan terlarang," kata dia.