Jumat 28 Aug 2020 14:46 WIB

Peneliti: Paham Khilafah Harus Dilawan dengan Gagasan

Gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada krisis di masyarakat.

Peneliti: Paham Khilafah Harus Dilawan dengan Gagasan. Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Foto: Republika/Abdan Syakura
Peneliti: Paham Khilafah Harus Dilawan dengan Gagasan. Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior The Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan gagasan tentang paham khilafah juga harus dilawan (dikonter) dengan gagasan yang menegaskan pemahaman tersebut tidak relevan di Indonesia sehingga tidak laku di masyarakat. Menurut dia, gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada masalah dengan pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.

”Jadi itu akan bermunculan dan saya kira hal yang lumrah saja dalam sejarah. Yang lain juga kita tahu ada juga yang seperti Sunda Empire, lalu kasus kelompok-kelompok agama baru seperti Lia Eden, kemudian gerakan seperti Gafatar. Itu akan terus bermunculan. Yang harus terus di dorong kepada masyarakat adalah memastikan gagasan itu tidak laku di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/8).

Baca Juga

Menurut dia, pemikiran dan gagasan tidak dapat dilarang. Namun demikian, dia mengungkapkan negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau kelompok jika bertentangan dengan UUD Pasal 28 yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.

”Di situlah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum. Contoh misalnya ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah dia belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah. Nah itu dapat ditangani oleh hukum,” kata Alamsyah.

Menurut dia, gagasan harusnya dilawan juga dengan gagasan. Baru ketika gagasan itu berubah menjadi rencana makar dan penggalangan kekuatan baru kemudian ditindak tegas oleh hukum. Selain itu, menurutnya, jika ada isu kelompok yang ingin makar dan sebagainya tentu negara dapat memantau mereka dengan perangkat intelijen yang ada.

”Sebetulnya kita ada perangkat intelijen untuk memantau itu semua agar bisa membuktikan apakah itu betul suatu gerakan yang dapat dinyatakan sebagai gerakan makar atau tidak. Itu artinya harus ada pemantauan terhadap gerakan-gerakan semacam ini,” ujar peraih Master bidang Kebijakan Publik dari School of Government and Public Policy (SGPP) ini.

Alamsyah berpendapat tokoh agama atau tokoh masyarakat dapat diajak oleh pemerintah karena mereka memiliki massa di masyarakat. Menurutnya, langkah yang paling strategis adalah mendorong para tokoh tersebut meyakinkan kepada umatnya agama dan Pancasila sebagai dasar negara yang ada selama ini sudah final.

”Tentu pendekatannya bisa bermacam-macam sesuai media yang digunakan. Misalnya pendekatan agama, bagaimana agama Islam, Kristen memandang prinsip-prinsip dalam Islam. Kemudian juga dengan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan yang konkret juga dari organisasi masyarakat selama ini. Misalnya pendampingan ekonomi dan lain-lain. Yang memberikan semacam keyakinan kepada umatnya, inilah bentuk dari implementasi pancasila itu,” ujarnya.

Dia menuturkan Pancasila itu bukan mengawang-awang saja tapi juga diterapkan ke dalam kehidupan nyata di masyarakat. sehingga keluhan-keluhan yang disebut grievances, keluhan-keluhan yang memandang pemerintah ini tidak adil, Barat itu mengancam Islam itu bisa diturunkan.

”Jadi sejauh kondisi-kondisi yang melahirkan grievances ini terjadi, maka akan terus muncul upaya-upaya alternatif seperti gerakan-gerakan negara Islam atau dalam konteks yang lain misalnya NKRI bersyariah. Ini sebagai titik perlawan mereka terhadap NKRI atau kritik terhadap konsep NKRI,” kata Alamsyah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement