REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta percepatan produksi vaksin virus corona jenis baru (Covid-19) halal coba diterjemahkan. Namun demikian, realita di lapangan ditemukan proses tersebut baru mencapai tahapan koordinasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Huzaemah Y Tanggo mengatakan masih menunggu hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Namun hingga kini, belum ada produsen vaksin Covid-19 yang mengajukan produknya ke LPPOM.
“Harus yang memproduksi itu mengajukan ke LPPOM, baru LPPOM periksa, dan setelahnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Tapi ini kan baru koordinasi-koordinasi saja di media, secara tertulisnya belum,” kata Huzaemah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/8).
Huzaemah menjelaskan, apabila produk yang diajukan telah masuk ke LPPOM MUI, maka proses audit dan penelitian pun dilaksanakan. Dari hasil audit itulah, produk vaksin tersebut baru diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk disidangkan fatwa halal atau tidaknya.
Karena belum adanya kepastian produk yang masuk untuk diteliti, kata dia, maka sertifikasi vaksin Covid-19 belum dapat ditentukan kapan akan terealisasi. Namun, ia menegaskan vaksin tersebut nantinya harus melewati Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halal.