Jumat 28 Aug 2020 14:49 WIB

MUI: Rencana Vaksin Covid-19 Halal Masih Koordinasi

Belum ada produsen vaksin Covid-19 yang mengajukan produknya ke LPPOM.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
MUI: Rencana Vaksin Covid-19 Halal Masih Koordinasi. Petugas menyuntikan vaksin kepada relawan saat uji klinis Vaksin COVID-19, Bandung, Jawa Barat.
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
MUI: Rencana Vaksin Covid-19 Halal Masih Koordinasi. Petugas menyuntikan vaksin kepada relawan saat uji klinis Vaksin COVID-19, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta percepatan produksi vaksin virus corona jenis baru (Covid-19) halal coba diterjemahkan. Namun demikian, realita di lapangan ditemukan proses tersebut baru mencapai tahapan koordinasi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Huzaemah Y Tanggo mengatakan masih menunggu hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Namun hingga kini, belum ada produsen vaksin Covid-19 yang mengajukan produknya ke LPPOM.

Baca Juga

“Harus yang memproduksi itu mengajukan ke LPPOM, baru LPPOM periksa, dan setelahnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Tapi ini kan baru koordinasi-koordinasi saja di media, secara tertulisnya belum,” kata Huzaemah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/8).

photo
Mengapa Vaksin Itu Penting? - (UGM)

Huzaemah menjelaskan, apabila produk yang diajukan telah masuk ke LPPOM MUI, maka proses audit dan penelitian pun dilaksanakan. Dari hasil audit itulah, produk vaksin tersebut baru diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk disidangkan fatwa halal atau tidaknya.

Karena belum adanya kepastian produk yang masuk untuk diteliti, kata dia, maka sertifikasi vaksin Covid-19 belum dapat ditentukan kapan akan terealisasi. Namun, ia menegaskan vaksin tersebut nantinya harus melewati Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement