Jumat 28 Aug 2020 14:50 WIB

Kembali Terjerumus Sabu, Ini Alasan Jamal 'Preman Pensiun'

Zulfikar kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung di indekosnya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang berada di indekosnya di Jalan Cisaranten Kota Bandung dan ditemukan alat hisap sabu.

"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami," ujar Zulfikar di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8).

Pascakeluar dari rehabilitasi, ia mengungkapkan pandemi Covid-19 sedang berlangsung dan membuat sulit mencari pekerjaan. Katanya, dengan kondisi tersebut ia pun merasa tergoda untuk kembali memakai barang haram sabu.

"Agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lockdown dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," katanya.

Zulfikar pun mengaku banyak faktor lainnya yang membuat ia kembali mencoba barang haram sabu tersebut. "Ya banyak hal lah," katanya.

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengatakan pada Kamis 27 Agustus 2020, tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA dan Z.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka agar tidak diketahui bertransaksi narkoba dengan cara penjual (DD) menempelkan barang di satu tempat dan pembeli (AA) mengambilnya.

Menurutnya, pihaknya berhasil menangkap AA sedangkan penjualnya kabur. "Pembeli ditangkap dan penjual kabur, barang bukti 0.38 gram (sabu) diantaranya AA dan J alias Jamal," katanya.  Ulung mengatakan, saat menangkap AA pihaknya pun menangkap Jamal di indekosnya yang berencana bertemu AA.

"Dia (Jamal) sudah janjian sama AA, pada saat mengambil yang diendus Satresnarkoba dilakukan penangkapan saudara Z," katanya.

Usai ditangkap, ia mengungkapkan, pihaknya melakukan tes urin kepada Jamal dan dinyatakan positif sabu. Menurutnya, tersangka Jamal sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan pernah di rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN sejak Juli 2019 hingga Januari 2020 lalu.

Menurutnya, seharusnya jika sudah direhabilitasi tidak memakai narkotika kembali. Namun, ia mengatakan tersangka Jamal tetap memakai narkotika dan kembali tertangkap. Terkait dengan apakah tersangka akan direhabilitasi merupakan kewenangan hakim.

"Yang penting kita mengumpulkan fakta yang ada, hakim memutuskan. Yang jelas dua kali dia narkoba, apakah dia menjual lagi apa tidak ini masih pendalaman," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement