REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menjadwal ulang sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan. Penjadwalan ulang dilakukan sebagai mitigasi penyebaran pandemi Covid-19, menyusul adanya sejumlah pegawai KPK dinyatakan positif virus tersebut.
"Aktifitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Ali menuturkan, untuk penanganan perkara yang hampir mendekati masa maksimal penahanan 90 hari, maka proses penyidikannya akan dipercepat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesainnya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat," ucap Ali.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif Covid-19 pasca mengikuti tes usap yang digelar di lingkungan KPK pada Kamis (27/8). Dari hasil swab tes tersebut sekiranya ada 24 orang yang saat ini positif Covid-19 di lingkungan KPK, dengan rincian 23 orang diantaranya merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya dari unsur tahanan.