Jumat 28 Aug 2020 16:15 WIB

Polri Tanggapi Napoleon Mengaku tak Diberikan Uang Djoko T

Penyidik tidak mengejar pengakuan, tapi bekerja sesuai dengan SCI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menanggapi, pihak tersangka kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sampai saat ini mengaku tidak diberikan uang oleh Djoko Tjandra. 

"Seperti kemarin diketahui bersama penyidik melakukan rekonstruksi itu salah satu juga upaya untuk mengungkap kasus ini. Perlu kami ingatkan kepada semuanya bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation (SCI). Jadi, kami tidak mencari atau mengejar pengakuan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Sedangkan terkait alasan dan pertimbangan tidak menahan Napoleon, Awi mengatakan, penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana. Sudah diatur kalau memang untuk menahan atau tidak seseorang itu harus ada syarat subjektif dan objektifnya. 

"Tentunya penyidik menimbang itu karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya. Ini juga tidak ada kaitannya kalau beliau bintang dua. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata dia.