Jumat 28 Aug 2020 16:49 WIB

DKI Catat 816 Kasus Positif Baru Covid-19

DKI gencarkan penindakan terhadap protokol kesehatan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Foto: Dinkes DKI
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 816 kasus positif baru Covid-19 hari ini, Jumat (28/8). Pemprov mengklaim penambahan kasus harian ini akibat dari massif-nya tes PCR untuk menemukan kasus baru.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini, sebanyak 5.709 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru. Hasilnya, 816 dinyatakan positif dan 4.893 negatif Covid-19.

"Dari 816 kasus positif tersebut, 240 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 56.999. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.866," terangnya, Jumat (28/8).

Penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 816 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 6.955 kasus. Semuanya masih dirawat/isolasi. Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 37.278 kasus.

Dari jumlah tersebut, 29.169 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 78,2 persen, dan 1.154 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen.

 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 10,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Dalam perpanjangan kembali PSBB transisi fase 1 saat ini, Pemprov DKI menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta," katanya.

Selain itu, Pemprov DKI juga memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Penindakan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kepada pelanggar penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement