REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KONI Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan yang melarang pejabat publik menjadi pengurus dan/atau menjadi pimpinan organisasi olahraga.
Wakil Ketua II KONI Sultra Ashar mengatakan faktanya di daerah banyak ditemukan pejabat publik menjadi pengurus maupun pimpinan organisasi olahraga.
"Sudahlah daripada terus menerus UU Sistem Keolahragaan dilanggar atau terkesan tidak dipatuhi lebih baik direvisi. Toh kenyataannya di daerah membutuhkan figur pejabat publik mengurus olahraga," kata Ashar yang juga Kadis Pemuda dan Olahraga Sultra.
Alasan mendasar pejabat publik didudukkan sebagai pengurus maupun ketua cabang olahraga karena masih langka pengusaha yang mau berkorban untuk pembinaan olahraga.
"Bicara membina olahraga tidak terlepas dari kebutuhan anggaran. Nah, di daerah kita (Sultra) dan mayoritas daerah lain di Indonesia masih menggantungkan harapan pada keuangan APBD dan APBN," katanya.
Pengamat olahraga Muh Nasir mengatakan penggiat olahraga di daerah mengidolakan pejabat birokrasi, kepala dinas dan anggota DPRD menjadi pengurus maupun ketua cabang olahraga karena mereka memiliki potensi finansial.
Sedangkan kalangan pengusaha di wilayah Sultra masih sulit karena belum ada industri yang mumpuni dan sulit menemukan pengusaha yang peduli untuk olahraga.
"Ya, paling mengharapkan partisipasi pengusaha kontraktor yang menggantungkan harapan pada proyek-proyek pemerintah. Artinya, kontraktor yang dekat dengan gubernur, bupati dan kepala dinas," katanya.