REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola gedung di Kota Yogyakarta diwajibkan membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.
“Pembentukan manajemen ini tidak sulit. Jika sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tentunya tinggal membentuk semacam manajemen atau penanggung jawab untuk keselamatan kebakaran,” kata Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Nur Hidayat di Yogyakarta, Jumat.
Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020.
Gedung yang diwajibkan memiliki MKKG adalah gedung dengan ketinggian bangunan setidaknya lima lantai atau memiliki luas melebihi 5.000 meter persegi dan jumlah penghuni setidaknya 500 orang.