Jumat 28 Aug 2020 17:25 WIB

Hakim PN Purwokerto Vonis Maksimal Pelanggar Masker

Dua kali ditangkap tak gunakan masker dipenjara 3 bulan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham Tirta
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran masker, mulai menerapkan sanksi maksimal bagi pelanggar ketentuan masker. Meski UU No 2 tahun 2020 menerapkan sanksi maksimal Rp 50 ribu, selama ini hakim yang menyidangkan kasus tersebut seringkali menjatuhi sanksi denda jauh di bawah nilai itu.

Namun dalam sidang yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Wangon, Jumat (28/8), hakim PN Purwokerto yang menyidangkan kasus tersebut, mulai menerapkan sanksi maksimal. Sebanyak 28 orang yang melanggar ketentuan wajib mengenakan masker di luar rumah dikenakan denda Rp 49 ribu, subsider 3 hari, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Dengan demikian, total denda yang harus dibayar sebesar Rp 50 ribu. Ketentuan hukuman subsidair 3 hari itu juga baru diterapkan. Mereka yang ketahuan lagi tidak mengenakan masker selama tiga hari ke depan, akan dihukum penjara selama tiga bulan.

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas yang menyaksikan sidang video conference dengan hakim tunggal, Vionne Tiurma Rismauli, mengapresiasi sanksi yang ditetapkan hakim tersebut. ''Memang sudah saatnya sanksi masalah kewajiban mengenakan masker ini diterapkan lebih tegas lagi. Ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar patuh mengenakan masker,'' jelasnya.

Imam menyebutkan, 28 orang yang dihukum dengan sanksi maksimal tersebut, terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan penegakan perda Kabupaten Banyumas di berbagai tempat. ''Ke depan, kami akan terus melakukan razia masker agar masyarakat benar-benar taat mengenakan masker. Semua ini kami lakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat sendiri,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement