REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.452 kasus perceraian pasangan suami istri masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat selama Januari hingga Agustus 2020. "Sampai saat ini total ada 2.452 kasus cerai, 2.288 kasus sudah pu jumlah masuknya kasus perceraian pada Juni 202tus," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin di Jakarta, Jumat (28/8).
Yamin mengatakan ada peningkatan0, salah satunya karena diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yamin mencatat dari perkara yang masuk pada Januari 2020 sebanyak 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus.
Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Jakbar meningkat pada Juni, mencapai 515 kasus. Kemudian menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus. Serta Agustus menjadi 287 kasus.
Yamin mengakui sempat ada keterlambatan dalam pemutusan. Sebab, PA Jakarta Barat harus tutup ketika PSBB pertama hampir dua bulan lamanya. "Jadi perkara yang masuk Februari dan Maret harus tertunda karena pengadilan ditutup sementara," ujar Yamin.
Ketika pengadilan buka kembali di pertengahan Juni, Yamin mengaku sempat terjadi peningkatan gugatan cerai di PA Jakarta Barat. Mayoritas perceraian di Jakarta Barat disebabkan ketidakmampuan pihak suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga, terlebih karena efek pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi rumah tanggaterganggu.
"Dominan (faktor) ekonomi, dari faktor tanggung jawab suami, sehingga kebanyakan inisiasi perceraian itu dari istri," ucap dia.