Jumat 28 Aug 2020 17:54 WIB

Mengapa Irjen Napoleon tak Ditahan? Ini Jawaban Mabes Polri

Napoleon tak ditahan meski berstatus tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik. Hari ini, Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan objektifnya," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon adalah seorang perwira tinggi.

"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.