REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik. Hari ini, Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan objektifnya," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon adalah seorang perwira tinggi.
"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.