REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan beberapa pegawai pada Kedeputian Penindakan untuk sementara akan bekerja dengan sistem sif atau piket untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal tersebut menyusul adanya empat pegawai di Direktorat Penyidikan KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Adapun kebijakan terkait sistem dan jam kerja pegawai pada bidang lainnya sedang dievaluasi kembali untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mitigasi risiko," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (28/8).
Selain itu, ia juga mengatakan kegiatan pada Kedeputian Penindakan untuk penanganan beberapa perkara, sementara dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya. "Namun, khusus karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol yang diperketat," katanya lagi.
Sebelumnya, total 23 pegawai yang bekerja di lingkungan KPK dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memastikan penyidikan kasus korupsi yang ditangani penyidik Novel tetap dikerjakan meskipun Novel terkonfirmasi positif covid-19.
"Penyidikan perkara tetap dikerjakan oleh Direktorat Penyidikan, kan ada penyidik yang lainnya," ujar Firli dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Ia juga memastikan penyidikan kasus korupsi tetap dituntaskan yang nantinya akan diatur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. "Pekerjaan tetap dituntaskan dan kita harus tetap sehat. Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan yang mengatur," ujar Firli.