Jumat 28 Aug 2020 19:22 WIB

Mengenal Pre-existing Condition dalam Asuransi Kesehatan

Beberapa perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung pre-existing condition

Asuransi kesehatan (ilustrasi). Pre-existing condition didefinisikan sebagai segala jenis penyakit, cedera, ketidakmampuan lain yang sudah ada atau penyebabnya sudah ada, dan tertanggung sudah mengetahui bahwa ia mengalami gejala penyakitnya sebelum menandatangani polis
Foto: bjp
Asuransi kesehatan (ilustrasi). Pre-existing condition didefinisikan sebagai segala jenis penyakit, cedera, ketidakmampuan lain yang sudah ada atau penyebabnya sudah ada, dan tertanggung sudah mengetahui bahwa ia mengalami gejala penyakitnya sebelum menandatangani polis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam asuransi kesehatan pasti kita pernah mendengar istilah tentang pre-existing condition. Istilah ini perlu kita pahami sama-sama untuk menghindari kesalahpahaman saat kita mengajukan klaim. Berikut ini adalah pengertiannya.

Pre-existing condition didefinisikan sebagai segala jenis penyakit, cedera, ketidakmampuan lain yang sudah ada atau penyebabnya sudah ada, dan tertanggung sudah mengetahui bahwa ia mengalami gejala penyakitnya sebelum menandatangani polis. Hal itu kemudian ditunjukkan lewat hasil tes laboratorium terkait kemungkinan penyakit tersebut.

Beberapa perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung kondisi penyakit yang sudah ada sebelum nasabah mendaftarkan polis asuransi pada perusahaan mereka. Namun, ada juga asuransi yang memiliki kebijakan tertentu terkait kondisi yang sudah ada tersebut.

Pada beberapa perusahaan asuransi tersebut, status sebagai nasabah dengan pre-existing condition bisa ditiadakan jika nasabah merupakan nasabah lama yang belum pernah mengajukan klaim terkait penyakit yang diidap, serta belum pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit itu dalam waktu tertentu.

Contohnya, apabila seseorang dinyatakan sembuh dari penyakit serangan stroke pada tahun 2020 dan polis asuransi mengharuskan masa tunggu existing condition selama dua tahun, maka orang tersebut baru bisa mengajukan klaim penyakit tersebut pada tahun 2022. 

Daftar Penyakit pre-existing

Berikut ini adalah beberapa contoh penyakit yang biasanya masuk pada daftar penyakit pre-existing.

-Diabetes melitus atau kencing manis, yaitu penyakit yang diakibatkan terlalu banyak gula dalam darah.

-HIV dan AIDS, yaitu penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit lainnya.

-Serangan stroke, yaitu kondisi ketika pasukan darah ke otak terganggu akibat penyumbatan atau pecahnya pembuluh darah.

-Pemasangan ring pada jantung, tindakan ini diperlukan untuk penderita penyakit jantung koroner.

-Auto immune, yaitu penyakit di mana sistem imun atau kekebalan tubuh menyerang sel sehat.

-Kanker, yaitu penyakit yang terjadi karena sel-sel membelah secara abnormal dan gak terkendali.

-Miom, adalah daging yang tumbuh dalam rahim, namun bukan kanker.

-Kista, adalah daging tumbuh abnormal, biasanya berisi cairan.

-Benjolan di payudara.

-Asma, kondisi ketika saluran pernapasan meradang, sempit, dan membengkak sehingga membuat napas sulit.

-Kolitis ulseratif atau peradangan kronis di usus.

Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda-beda soal kondisi tersebut. Oleh karena itu, ada baiknya Anda membaca dengan seksama atau bertanya kepada agen asuransi broker, atau marketplace asuransi seperti Lifepal.co.id yang membantu calon nasabah asuransi untuk membandingkan dan memilih asuransi kesehatan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran tiap orang.

Selain pre-existing condition, ada beberapa alasan lain mengapa pengajuan asuransi kesehatan Anda ditolak, yaitu:

Sering rawat inap

Kondisi berikutnya yang bisa menyebabkan pengajuan keikutsertaan seseorang ditolak ialah jika ia sering masuk rumah sakit dan dirawat inap. Karena, dengan riwayat kesehatan tersebut, artinya calon nasabah memiliki risiko tinggi untuk jatuh sakit.

Hasil tes kesehatan yang tidak bagus

Beberapa perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan tes kesehatan bagi calon nasabah. Ada kalanya, calon nasabah sedang dalam kondisi tidak sehat ketika menjalani tes kesehatan. Ini menyebabkan hasil tes kesehatannya tidak bagus. Beberapa kondisi yang dikategorikan tidak bagus misalnya, kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan sebagainya.

Meskipun kondisi ini tidak permanen, namun jelas berisiko tinggi. Umumnya, perusahaan asuransi akan menolak pengajuan asuransi kesehatan calon nasabah yang demikian dan mempersilakan untuk menjalani tes kesehatan ulang di waktu mendatang.

Memiliki profesi berisiko tinggi

Beberapa perusahaan asuransi membatasi profesi pekerjaan dari nasabah yang akan dilindungi. Biasanya, jenis pekerjaan yang rentan ditolak ketika mengajukan asuransi kesehatan ialah yang berisiko tinggi seperti pekerjaan pertambangan, pekerjaan yang berhubungan dengan bahan peledak, pekerjaan yang terlibat dalam perang, teknisi listrik, penyelam laut dalam, pekerjaan yang terpapar zat beracun, pekerjaan sebagai pilot, dan lain sebagainya.

Namun, ada pula beberapa perusahaan asuransi yang mau menerima calon nasabah dengan pekerjaan berisiko tinggi, namun mengenakan ekstra premi, atau premi yang lebih besar dari yang dibayar oleh calon nasabah yang memiliki profesi berisiko rendah.

Usia calon nasabah sudah melewati batas

Beberapa perusahaan asuransi membatasi usia masuk ketika seseorang ingin menjadi pemegang polis pada 65 tahun pada asuransi kesehatan murni dan 70 tahun pada asuransi kesehatan unit link. Jadi, jika calon nasabah mengajukan proposal asuransi kesehatan lebih dari batasan usia tersebut, maka perusahaan asuransi akan menolaknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement