Jumat 28 Aug 2020 20:15 WIB

Ulama Fiji Sambut Putusan Penembak Christchurch

Tiga korban penembakan Christchurch adalah warga Fiji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Ulama Fiji Sambut Putusan Penembak Christchurch. Imam Masjid Al Noor Imam Gamal Fouda, kiri, berterima kasih kepada pendukung di luar Pengadilan Tinggi Christchurch setelah sidang hukuman untuk warga Australia Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, Kamis, 27 Agustus 2020. Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang menewaskan 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret 2019 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Foto: AP / Mark Baker
Ulama Fiji Sambut Putusan Penembak Christchurch. Imam Masjid Al Noor Imam Gamal Fouda, kiri, berterima kasih kepada pendukung di luar Pengadilan Tinggi Christchurch setelah sidang hukuman untuk warga Australia Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, Kamis, 27 Agustus 2020. Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang menewaskan 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret 2019 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUVA -- Presiden Masjid Ul-Halik di Lautoka, Negara Kepulauan Fiji Abu-Bakr Sadiq Koya menyambut positif vonis terhadap Brenton Tarrant sebagai pelaku tunggal insiden pembantaian jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru. Sadiq puas atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Tarrant.

Insiden Christchurch terjadi pada Maret 2019. Tarrant merenggut nyawa 51 orang jamaah yang tengah menunaikan sholat Jumat. Tiga diantara korban meninggal ialah warga Fiji, yaitu Imam Hafiz Musa Patel, Ashraf Ali Razak, and Ashraf Ali.

Baca Juga

Sadiq menyindir proses hukum pada Tarrant sungguh memakan waktu panjang. Tapi ia menerima keputusan hakim karena memang itulah hukuman terberat di Selandia Baru.

"Keadilan telah ditegakkan oleh pengadilan Selandia Baru. Saya pikir hukumannya sudah sesuai mengigat apa yang dia lakukan itu membunuh orang tidak bersalah," kata Sadiq dilansir di Radio New Zealand, Jumat (28/8).

Sadiq menyebut vonis pada Tarrant membawa dampak positif bagi keluarga korban. Sadiq menjadi saksi betapa hancurnya perasaan keluarga korban. Saddiq mengunjungi tiga keluarga korban di Fiji usai peristiwa itu terjadi.

"Ada perasaan lega dari para keluarga korban setelah vonis ini, mereka kini bisa melanjutkan hidupnya," ujar Sadiq.

Tarrant yang berusia 29 tahun divonis bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan tindakan terorisme. Vonis penjara seumur hidup tanpa kesempatan bebas bersyarat pada Tarrant merupakan yang pertama kali dijatuhkan di Selandia Baru. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement