Jumat 28 Aug 2020 21:20 WIB

Regulasi Baru Diharapkan Melindungi Kepentingan Rakyat

GAMKI menyoroti RUU Ciptaker yang tengah jadi kontroversi.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pada berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat. Dengan demikian, akan tercipta kondisi masyarakat Indonesia yang bisa bekerja di negerinya sendiri. 

"Kondisi sekarang banyak orang yang mencari kerja ke luar negeri, itu karena saat ini jumlah yang menganggur mencapai tujuh juta orang lebih. Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah," demikian kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Pada diskusi yang dipandu oleh Junaidi S. Hutasoit selaku Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja. 

"Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha," ujar Sofyan A. Djalil.