REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri financial technology (fintech) memiliki peran mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Industri fintech dinilai mampu beradaptasi dengan normal baru.
Saat pergerakan manusia dibatasi akibat pandemi, fintech berperan penting dalam mendistribusikan secara digital bantuan sosial untuk kesejahteraan sosial hingga memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Statistik Industri Fintech di Indonesia Semester I 2020
Jumlah fintech di Indonesia: 362 entitas
Pembiayaan fintech lending
- Jumlah debitur: 25,7 juta akun peminjam
- Akumulasi pembiayaan: Rp 113,46 triliun
- Outstanding pembiayaan: Rp 11,77 triliun
Transaksi uang elektronik via fintech: Rp 14,95 triliun
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech (Aftech)