Sabtu 29 Aug 2020 01:50 WIB

Soal Hak Cipta, Perlu Sosialisasi Aturan Mengenai Cover Lagu

Candra Darusman sebut aturan hak cipta masih perlu disosialisasikan.

Raja Dangdut Rhoma Irama berpendapat, perlu ada bahasan mengenai implementasi aturan soal perizinan hak cipta yang efektif.
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Raja Dangdut Rhoma Irama berpendapat, perlu ada bahasan mengenai implementasi aturan soal perizinan hak cipta yang efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebebasan berkreasi berkat platform digital, misalnya Youtube, membuat warganet bebas mengunggah bermacam konten, termasuk membawakan lagu cover milik penyanyi lain. Namun, sering kali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.

Menurut Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, lagu-lagu cover yang diunggah oleh warganet meliputi banyak aspek. Bukan cuma hukum yang terlibat, tapi teknologi hingga bisnis.

Baca Juga

"Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek lebur dalam satu situasi dan saya rasa 'musuh' kita utama adalah kekurangan paham atas apa yang terjadi di dunia seni musik atas pekembangan teknologi," kata Candra dalam webinar Asosiasi Bela Hak Cipta, Jumat.

Pelantun "Kau" itu menyatakan perlunya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, sebab tak semua orang mengerti tata cara yang benar. Ia menyebut, mungkin ada orang yang mengunggah lagu cover sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena belum meminta izin kepada pemilik hak cipta.

"Kita harus memberikan penjelasan bertahap," kata Candra.

Menurut Chandra, perlu ada keseimbangan antar kepentingan pihak terkait, baik itu individu hingga pemilik rekaman. Ia tak ingin nantinya tercipta kondisi yang membunuh kreativitas karena munculnya ketakutan berlebihan dalam berkreasi.

"Bagi mereka yang ingin membuat cover, konsultasikan dengan publisher agar tahu mana yang boleh atau tidak," kata dia.

Kendati demikian, Candra mendukung adanya penegakan hukum untuk pihak-pihak yang memang salah. Menurutnya, penindakan hukum itu bagian dari pendidikan.

"Jadi kalau kita di sekolah guru menghukum murid, bukan karena guru sentimen, tapi dia ingin memberikan pelajaran."

Sementara itu, penyanyi Rhoma Irama dalam kesempatan yang sama mengatakan, perlu ada bahasan mengenai implementasi aturan soal perizinan hak cipta yang efektif.

"Menampilkan satu karya seni harus sudah mendapat izin, sulit diimplementasikan, harus dibahas lagi seperti apa," kata Rhoma.

Proses mendapatkan akses dan izin kepada pencipta lagu tak semudah membalikkan telapak tangan. Jika memang itu yang harus dijalani, kreativitas bisa terhambat lantaran rumitnya perizinan.

"Harus ditinjau ulang bagaimana perizinannya."

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement