Sabtu 29 Aug 2020 03:10 WIB

Perintah Kawalan Malaysia Berlanjut Hingga 31 Desember 2020

Malaysia lanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan usai lihat kondisi global.

Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Minggu (25/5/2020). Pada hari kedua Idul Fitri 1441 H destinasi wisata tersebut sepi pengunjung sedangkan pada Lebaran sebelumnya dipenuhi warga negara asing termasuk dari Indonesia.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Sejumlah warga melintas pada sebuah jembatan di area Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Minggu (25/5/2020). Pada hari kedua Idul Fitri 1441 H destinasi wisata tersebut sepi pengunjung sedangkan pada Lebaran sebelumnya dipenuhi warga negara asing termasuk dari Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memutuskan melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang berakhir pada 31 Agustus 2020 dilanjutkan hingga 31 Desember 2020. Pengumuman tersebut disampaikan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin dalam pidato khusus di Putrajaya, Jumat.

Muhyiddin mengatakan, dengan kelanjutan PKPP, semua tindakan penegakan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 atau Undang-Undang 342 masih bisa dilakukan. Hal itu diterapkan untuk memastikan semua pihak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga

"Saya sadar berdasarkan perkembangan di tingkat global kita akan melalui satu tempo yang agak lebih lama sebelum negara dapat bebas sepenuhnya daripada ancaman wabah virus corona (Covid-19)," katanya.

Muhyiddin mengatakanm sekarang ini keadaan terkawal. Akan tetapi, seandainya terjadi peningkatan kasus terjangkit di lokasi tertentu, pemerintah akan melaksanakan pendekatan secara bersasar seperti Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).

Muhyiddin mengatakan, ia melihat kasus di luar negara. Ia mencermati virus penyebab Covid-19 bukan saja masih aktif, malahan menular cepat pada skala besar.

"Negara masih menghadapi tantangan getir dalam menangani penularan Covid-19 karena virus tersebut yang masih menular secara aktif di seluruh dunia. Saya sadar bahwa kita tidak boleh meremehkan resiko penularan virus super spreader. Oleh karena itu, peraturan karantina yang ketat di tempat-tempat tertentu akan terus ditegakkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement