REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memutuskan melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang berakhir pada 31 Agustus 2020 dilanjutkan hingga 31 Desember 2020. Pengumuman tersebut disampaikan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin dalam pidato khusus di Putrajaya, Jumat.
Muhyiddin mengatakan, dengan kelanjutan PKPP, semua tindakan penegakan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 atau Undang-Undang 342 masih bisa dilakukan. Hal itu diterapkan untuk memastikan semua pihak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Saya sadar berdasarkan perkembangan di tingkat global kita akan melalui satu tempo yang agak lebih lama sebelum negara dapat bebas sepenuhnya daripada ancaman wabah virus corona (Covid-19)," katanya.
Muhyiddin mengatakanm sekarang ini keadaan terkawal. Akan tetapi, seandainya terjadi peningkatan kasus terjangkit di lokasi tertentu, pemerintah akan melaksanakan pendekatan secara bersasar seperti Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).
Muhyiddin mengatakan, ia melihat kasus di luar negara. Ia mencermati virus penyebab Covid-19 bukan saja masih aktif, malahan menular cepat pada skala besar.
"Negara masih menghadapi tantangan getir dalam menangani penularan Covid-19 karena virus tersebut yang masih menular secara aktif di seluruh dunia. Saya sadar bahwa kita tidak boleh meremehkan resiko penularan virus super spreader. Oleh karena itu, peraturan karantina yang ketat di tempat-tempat tertentu akan terus ditegakkan," katanya.