Sabtu 29 Aug 2020 11:45 WIB

Kemenlu RI Bantu Pemenuhan Hak 2 ABK yang Dilarung di Laut

Kasus pelarungan ABK Indonesia ke laut dari kapal China mendapat perhatian publik.

Red: Endro Yuwanto
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia membantu pemenuhan hak dua anak buah kapal (ABK). Dua jasad ABK itu dilarung ke laut oleh kapten kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xing 629, pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Keluarga kedua ABK, yang bernama Sepri (24 tahun) dan Ari (24) menerima pemenuhan hak dari penyalur tenaga kerja PT Karunia Bahari Samudera (KBS) berupa gaji, deposit, santunan, dan asuransi.

“Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan, masing-masing tanggal 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri,” kata pihak kementerian lewat siaran tertulisnya, Sabtu (29/8), tanpa menyebut besaran hak finansial yang diterima ahli waris.

Seluruh hak, menurut kementerian, telah diserahkan kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. “Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemenlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia,” kata Kemenlu.