Sabtu 29 Aug 2020 14:20 WIB

Kementan Menjawab Isu Tanaman Ganja di Kepmentan 104/2020

Saat ini belum ada satu pun petani ganja yang menjadi petani legal binaan kementan

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura memacu produksi tanaman obat di tengah pandemi COVID-19. Selain bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, tanaman obat juga berdampak baik pada peningkatan ekonomi masyarakat, terutama petani.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura memacu produksi tanaman obat di tengah pandemi COVID-19. Selain bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, tanaman obat juga berdampak baik pada peningkatan ekonomi masyarakat, terutama petani.

REPUBLIKA.CO.ID, Berikut disampaikan penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020 :

1. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

2. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika. 

3. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. 

4. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

5. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 

(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

7. Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement