Sabtu 29 Aug 2020 15:00 WIB

Brigjen Tetty: Kalau di Rumah, Pimpinan Itu Suami

Nahkoda atau pimpinan di institusi manapun harus dipegang oleh seseorang

Brigjen TNI Tetty Melina
Foto: Dispenad
Brigjen TNI Tetty Melina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina mengisahkan tentang bagaimana dia menata kehidupan rumah tangga bersama suami dan dua anaknya. Meski berstatus sebagai jenderal bintang satu aktif, Tetty tetap memegang teguh perannya sebagai istri saat berada di rumah.

“Kalau di rumah, pimpinan itu suami meski di kantor kita punya jabatan militer,”ujar Tetty saat berbincang dengan Republika di kantor Ditkumad, Jakarta, belum lama ini. 

Dia menjelaskan, nahkoda atau pimpinan di institusi manapun harus dipegang oleh seseorang. Meski bisa berbagi peran,  pucuk pimpinan  tidak mungkin dibagi berdua. Kalau itu terjadi, Tetty mengungkapkan, kapal yang dikendarai akan oleng. Karena itu, Tetty menilai, rumah tangga adalah tempat pertama untuk menjawab tantangan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Tetty menjelaskan, untuk membangun moral yang baik harus datang dari rumah. Menurut dia, rumah menjadi tempat yang paling efektif untuk membangun karakter keluarga. “Rumah tangga rumah yang bertangga ada naik turun ada pasang surut. Seimbang pada keimanan keyakinan pada Sang Pencipta, hidup berkeluarga dan hidup bermasyarakat,”jelas dia.

Dalam menata kehidupan keluarga, Tetty mengaku pasti ada riak-riak permasalahan. Meski demikian, semua tantangan tersebut bisa dihadapinya. Termasuk, ketika Tetty harus menjalani pendidikan militer. 

“Saling mengimbangi tugas dan kewajiban sebagai ibu, istri, abdi negara. insya Allah sampai hari ini keluarga kami masih utuh,”ujar dia. (Baca juga: Brigjen Tetty, Anak Sersan yang Jadi Jenderal Berjilbab).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement