REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat umat Islam akan melaksanakan sholat, maka harus bersih dari najis. Syarat-syarat sholat diantaranya suci dari najis pada badan, pakaian, tempat, dan barang yang dibawanya.
Jika umat Islam yang terkena najis anjing dan babi, maka ada cara khusus untuk mencucinya. Dalam kitab syarah Sullamut Taufiq karya Syekh Imam Nawawi al-Banteni dijelaskan jika terkena najis kalbiyyah yakni najis anjing dan babi (mughalladzah), maka harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.
Siraman yang menghilangkan bukti (zat najis) dianggap sekali, baru kemudian dicuci lagi enam kali. Kalau airnya sedikit saat mencuci najis itu, maka disyaratkan agar dialirkan atau disiramkan kepada najisnya atau jangan direndam kecuali kalau mencucinya di dalam sungai.
Selain itu, Syekh Imam Nawawi juga menjelaskan, kalau badan seseorang terkena najis, baik pada pakaian maupun barang bawaannya maka batal sholatnya. Kecuali, dia membuangnya seketika itu juga atau hanya terkena najis yang bisa dimaafkan, seperti darah dari lukanya.