REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maksiat merupakan perbuatan yang melanggar perintah Allah SWT dengan berbuat dosa. Karena itu, para ulama selalu mengajarkan agar umat Islam menjaga setiap anggota badannya dari perbuatan maksiat, termasuk dari maksiat kaki.
Dalam kitab syarah “Sullamut Taufiq” karya Syekh Nawawi al-Bantani dijelaskan, di antara maksiat kaki adalah bepergian dalam kemaksiatan, seperti bepergian untuk mengadu domba sesama orang Muslim, membunuh atau bepergian untuk hal-hal yang bisa menimbulkan mudharat bagi Muslim lainnya.
Selain itu, hamba sahaya yang minggat dari dari tuannya juga termasuk maksiat kaki, termasuk istri yang melarikan diri dari suaminya. Begitu juga orang yang lari dari hak dan kewajibannya, misalnya lari dari hukuman qisas, utang, nafkah, dan tidak berbakti kepada orang tuanya atau mendidik anak-anaknya.
Maksiat kaki lainnya adalah ketika berjalan dengan angkuh dan melangkahi bahu orang lain, kecuali untuk mengisi kekosongan di depan orang tersebut. Menurut Syekh Nawawi, berjalan di hadapan orang shalat juga merupakan maksiat kaki, khususnya di batas-batas yang telah ditetapkan seperti halnya sajadah.