REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan kekurangan ranjang pasien di rumah sakit untuk menampung pasien COVID-19. Korea mengalami kenaikan kasus baru penyakit infeksi tersebut yang tercatat sebanyak 308 kasus per Jumat (28/8) tengah malam.
Pada Jumat, rumah sakit di Ibu Kota Seoul hanya mempunyai ketersediaan ranjang pasien sebanyak 4,5 persen untuk kasus COVID-19 kritis. Angka itu turun dari 22 persen pada sepekan sebelumnya. Sementara itu, ranjang yang sudah ditinggalkan pasien semua kondisiCOVID-19 tercatat 24 persen, turun dari 37 persen.
"Hanya sekitar 15 ranjang pasien tersedia saat ini di area Seoul untuk pasien dalam kondisi kritis. Saat itu banyak sekali pasien dalam kondisi serius dan membutuhkan perawatan di rumah sakit," kata Direktur Jenderal Kebijakan Kesehatan Publik Kementerian Kesehatan Yoon Tae-ho.
"Namun harusnya kita bisa mendapat ketersediaan ruangan tambahan lagi karena beberapa pasien segera pulang," ujar Yoon menambahkan.
Hingga Sabtu (29/8), total kasus COVID-19 di Korea Selatan tercatat sebanyak 19.400 kasus, termasuk 321 pasien yang meninggal dunia. Negara itu pertama kali mengalami lonjakan kasus lebih awal ketika pandemi menyebar dari Wuhan, China, awal tahun ini.
Wabah sempat terkendali namun pada Agustus kembali terjadi lonjakan kasus. Lonjakan terjadi setelah muncul klaster penularan baru dari gereja yang menyebar ke aksi unjuk rasa politik di Seoul, yang diikuti oleh puluhan ribu orang dari seluruh negeri.
Pada Jumat, Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni membatasi jam operasi restoran di wilayah ibu kota, seiring dengan virus yang terus menyebar di lingkungan gereja, kantor, panti wreda, dan fasilitas medis.
Aturan itu mulai berlaku Ahad (30/8) hingga sepekan ke depan, dengan larangan makan di restoran, pub, toko roti di atas pukul 21.00. Sementara kedai-kedai kopi dibatasi hanya untuk pesanan dibawa pulang dan layanan pengiriman.
Sedangkan gereja, kelab malam, pusat kebugaran, dan sebagian besar sekolah di Seoul telah ditutup, dan masker wajib dikenakan di tempat publik.