Ahad 30 Aug 2020 10:40 WIB

Wali Murid SMAN 5 Malang Keluhkan Sumbangan, Ini Kata Kadindik Jatim

Wali Murid SMAN 5 Malang Keluhkan Sumbangan, Ini Kata Kadindik Jatim

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Wahid Wahyudi menyebut pihak sekolah dilarang untuk menarik iuran apapun kepada orang tua siswa.

Itu disampaikan Wahid terkait adanya keluhan wali murid SMA Negeri 5 Malang terkait pemberitahuan sumbangan di saat ekonomi sedang terdampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: 

  • Wali Murid SMAN 5 Malang Keluhkan Sumbangan di Tengah Pandemi Covid-19
  • Komite Surati Wali Murid Respon Keluhan Sumbangan di SMAN 5 Malang

"Sekolah itu sudah dilarang untuk menarik iuran apapun kepada orang tua siswa. Tetapi yang diperkenankan adalah menerima sumbangan sukarela itu adalah komite sekolah. Siapa komite sekolah, itu adalah paguyuban orang tua siswa," katanya kepada jatimnow.com, Jumat (28/8) malam.

Disebutkannya, itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016.

"Sifatnya adalah bantuan sukarela artinya bagi yang mampu. Jadi dalam hal ini pihak sekolah tidak ikut campur didalamnya, tetapi komitelah yang ingin putra putrinya yang sekolah di sekolah itu memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi siswa," terang dia.

Misalnya ingin memperbaiki ruang kelas, karena kalau menunggu dana BOS dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tidak cukup karena itu cukup untuk biaya operasional saja

"Kalau untuk melengkapi dan menambahi sarana prasarana tidak cukup dari bos dan BOPP. Ini adalah komite sekolah bukan urusannya sekolah. Jadi masing-masing sekolah itu kan punya komite sekolah. Kebijakannya tergantung komite masing-masing biasanya kan kepala sekolah itu memaparkan kepada komite bahwa di sekolah itu membutuhkan dukungan fasilitas. Misalnya kelas ini kondisinya seperti ini, masjid kondisinya seperti ini diinformasikan kepala sekolah kepada komite sekolah," paparnya.

"Tidak harus usulan itu dari kepala sekolah. Bisa juga pemikiran atau usalan itu dari komite sekolah. Biasanya tidak harus dari kepala sekolah tapi dari komite sekolah juga boleh mengusulkan. Bagi orang yang tidak mampu tidak papa tidak menyumbang, namanya tidak mampu kok. Kalau tidak mampu bicara saja," tandasnya.

Komite SMA Negeri 5 Malang telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada orang tua atau wali murid kelas XI dan XII setelah terdapat keluhan sumbangan partisipasi di tengah pandemi Covid-19.

Surat bernomor 005/Komite SMAN5/VII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 bahwa sumbangan peran serta masyarakat dilakukan sampai kondisi normal.

Sebelumnya, wali murid SMA Negeri 5 Malang mengeluhkan adanya edaran.

Surat bernomor 004/Komite.SMAN5/VII/2020 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Komite Sekolah Ir. Agus Yudi Asmoro:

Berdasarkan surat ini, kami komite SMA Negeri 5 Malang memberikan informasi kepada bapak/ibu bahwa sumbangan peran serta masyarakat tahun 2020/2021

1. Ada sumbangan peran serta masyarakat rutin tiap bulan sebesar Rp 80 ribu bagi kelas XI dan XII.

2. Sumbangan peran serta masyarakat kegiatan siswa 1 tahun secara rinci untuk kelas XI meliputi kegiatan OSIS Rp 120 ribu, majalah siswa Rp 30 ribu, kegiatan tengah semester (bhakti sosial) Rp 150 ribu, kegiatan Adiwiyata Rp 30 ribu, kalender Rp 30 ribu, atribut dan buku tabungan Rp 20 ribu, CRESTA Rp 150 ribu. Dengan total Rp 610 ribu.

3. Untuk kelas XII kegiatan OSIS Rp 120 ribu, majalah siswa Rp 30 ribu, kegiatan tengah semester (bhakti sosial) Rp 150 ribu, kegiatan Adiwiyata Rp 30 ribu, kalender Rp 30 ribu, atribut dan buku tabungan Rp 20 ribu, CRESTA Rp 150 ribu, kegiatan pelepasan sekolah Rp 300 ribu, dan foto siswa untuk ijazah Rp 20 ribu. Total Rp 930 ribu.

4. Pembayarannya wali murid dapat mentransfer melalui rekening komite sekolah ke Bank Tabungan Negara (BTN) e'BATARA POS dengan nomor rekening 11555-01-57-000106-9 atas nama Komite sekolah SMA Negeri 5 Malang.

5. Jika sudah transfer wali murid diharuskan mengirimkan bukti transfer ke nomor WhatsApp Ibu Ning Indrawati dengan disertai keterangan nama murid, NIS, dan kelas siswa, atau secara langsung kepada petugas pembantu bendahara komite sekolah pada jam kerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement