Ahad 30 Aug 2020 11:07 WIB

Ombudsman Minta Polisi Perbaiki Sistem Administrasi

Polisi diminta maksimalkan pelayanan administrasi yang bisa dilakukan secara daring.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.
Foto: Republika/ Wihdan
Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan hasil kajian mengenai pelaksanaan tugas rutin Kepolisian RI (Polri) di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Polri, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (28/8).

"Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Ahad (30/8).

Baca Juga

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ninik menyampaikan beberapa temuan yang berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta koordinasi antarlembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.

Ombudsman juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri. Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.