Ahad 30 Aug 2020 11:14 WIB

Pergub Diteken, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda

Denda pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran sampai denda Rp 100 ribu.

Red: Friska Yolandha
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar. Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.
Foto: BPBD Kota Tasikmalaya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar. Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar. Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan Pergub tersebut membedakan penerapan sanksi antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum. Menurut dia, untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan denda Rp 100 ribu.

Baca Juga

"Kalau kerja sosial itu nanti bisa bermacam jenisnya, bisa membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja," kata Murlin di Bengkulu, Sabtu (29/8).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.