Ahad 30 Aug 2020 12:20 WIB

Gereja di Daegu Korsel Kembali Jadi Klaster Covid-19

Setelah gereja Shincheonji kini gereja Sarang di Daegu jadi pusat penularan Covid-19

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi. Petugas menyemprot disinfektan di jalan sekitar Gereja Sarang Jeil di Seongbuk, Korsel pada Senin (17/8). Gereja Sarang Jeil dan Shincheonji menyumbang lonjakan kasus Covid-19 di Korsel.
Foto: EPA
Ilustrasi. Petugas menyemprot disinfektan di jalan sekitar Gereja Sarang Jeil di Seongbuk, Korsel pada Senin (17/8). Gereja Sarang Jeil dan Shincheonji menyumbang lonjakan kasus Covid-19 di Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Sebanyak 34 kasus Covid-19 telah dilacak menuju ke sebuah gereja protestan di kota selatan Daegu, Korea Selatan (Korsel). Hal ini membuat kota tersebut waspada terhadap potensi bangkitnya kembali infeksi massal yang sebelumnya pernah terjadi di Daegu.

Menurut keterangan pemerintah kota yang dilansir laman Yonhap, lebih dari 30 kasus terdeteksi dalam beberapa hari terakhir di antara anggota Gereja Sarang di Daegu. Angka itu menjadikan total beban kasus yang terkait dengan gereja menjadi 34 hingga Ahad (30/8) waktu setempat.

Baca Juga

"Lima dari mereka dinyatakan positif setelah menghadiri rapat umum pada 15 Agustus di pusat kota Seoul," demikian menurut pemerintah kota.

Penemuan dari pelacakan di gereja ini menandai kelompok infeksi terbesar di Daegu sejak ribuan kasus Covid-19 dikonfirmasi di dalam kelompok agama di pinggiran cabang Daegu Shincheonji pada Maret. Pemerintah kota Daegu kemudian mengirim pesan teks darurat kepada warga pada Sabtu malam yang berisi peringatan bagi gereja-gereja lokal tentang larangan nasional pada pertemuan gereja dan kebaktian reguler yang saat ini berlaku.

Pemerintah kota Daegu juga mendorong untuk melakukan uji Covid-19 bagi mereka yang memiliki gejala Covid-19 setelah bertemu anggota Gereja Sarang atau mereka yang telah bergabung dalam aksi unjuk rasa di Seoul. Saat ini, Daegu tercatat sudah menjalankan tes Covid-19 pada anggota gereja setelah mengamankan daftar sekitar 100 anggota.

Daegu juga mencatat belasan bisnis, termasuk klub yang beroperasi dengan melanggar persyaratan karantina. Setelah itu, belasan bisnis tersebut diberikan perintah administratif, seperti penangguhan bisnis dan denda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement