Ahad 30 Aug 2020 13:53 WIB

TNI Kantongi 41 Nama Terkait Perusakan Polsek Ciracas

Tiga orang yang namanya dikantongi TNI sudah mengaku perbuatannya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
TNI Kantongi 41 Nama Terkait Perusakan Polsek Ciracas. Foto: Salah satu mobil yang hancur pasca penyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
TNI Kantongi 41 Nama Terkait Perusakan Polsek Ciracas. Foto: Salah satu mobil yang hancur pasca penyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pihak TNI sudah mengantongi 41 nama yang sudah dan akan diperiksa. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan.

"Di antaranya 12 orang yang sudah diperiksa dan tadi pagi sudah mengakui tiga orang. Karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Ketiga orangg tersebut pelaku pengerusakan sepeda motor, kendaraan," jelas Hadi dalam konferensi pers yang dilakukan Ahad (30/8) siang.

Baca Juga

Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui Prada MI menghubungi 27 orang rekannya. Hal tersebut, kata Hadi, akan dijadikan bahan untuk pengembangan lagi ke depannya.

Selain itu, pihak TNI juga sudah mengamankan rekaman CCTV saat pengrusakan terjadi. Menurut Hadi, pada rekaman CCTV yang kedua, ketika terjadi pengrusakan, ada dua orang menggunakan sepeda motor yang diduga kuat melakukan pengrusakan.

"Sehingga nantinya dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, 12 sudah mengaku tiga orang, 27 yang ada di handphone prajurit MI dan dua yang dari CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Penyerangan Mapolsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari, merupakan kedua kalinya terjadi setelah pada 11 Desember 2018 juga mengalami insiden serupa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Yusri Yunus yang dikonfirmasi terkait keterkaitan peristiwa itu mengatakan masih mendalami keterkaitan dua kejadian tersebut.

"Ini masih kita dalami, kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya di Mapolsek Ciracas.

Pada penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang tidak dikenal, kata Yusri, Polsek Ciracas mengalami sejumlah kerugian. Kerugian yang dimaksud berupa satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas yang dibakar, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor yang pecah.

Selain itu dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang orang tidak dikenal. "Korban sedang dirawat di RS Polri," katanya.

Sebelumnya pada 11 Desember 2020 Polsek Ciracas pernah dirusak dan dibakar massa tak dikenal. Kerusuhan itu diduga dipicu pengeroyokan anggota TNI oleh tukang parkir di Ciracas, sehari sebelumnya.

Akibat kerusuhan, Polsek Ciracas dan sejumlah mobil di sekitar Polsek mengalami kerusakan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam pembakaran Polsek, kerugian akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement