Ahad 30 Aug 2020 16:20 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri

Masalah pengangguran dinilai bisa dijawab dengan RUU Ciptaker.

Red: Muhammad Hafil
RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri. Foto: Pengangguran (ilustrasi)
RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri. Foto: Pengangguran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyakarat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni UU Ciptaker menilai RUU Ciptaker bisa  menjawab tantangan masalah pengangguran di dalam negeri. Ini karena kemudahan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah tentu saja akan menjadi daya tarik banyak masuknya investor perusahaan ke Indonesia.

"Kalau yang ini menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," kata dia, Ahad (30/8).

Baca Juga

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dsb, dalam RUU ini menurut saya desain dari RUU ini seperti itu," tambah Sahroni.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran  naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Alhasil dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang.