Ahad 30 Aug 2020 22:17 WIB

Anak Yatim Bukan Cuma tak Berayah, Ini Penjelasannya 

Pengertian anak yatim tak hanya yang kehilangan ayahnya.

Pengertian anak yatim tak hanya yang kehilangan ayahnya. Ilustrasi ratusan anak yatim .
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengertian anak yatim tak hanya yang kehilangan ayahnya. Ilustrasi ratusan anak yatim .

REPUBLIKA.CO.ID, Anak yatim memiliki posisi yang istimewa dalam Islam. Melalui firman-firmannya-Nya dalam Alquran, Allah SWT menyuruh hamba-Nya untuk memperhatikan anak yatim dengan sebaik-baiknya. 

Tak tanggung- tanggung, sedikitnya terdapat 22 ayat dalam Alquran yang menegaskan pentingnya memperhatikan dan memuliakan anak yatim. 

Baca Juga

Namun, siapakah sejatinya anak yatim itu? Apakah hanya mereka yang tak berayah? “Kategori anak yatim bukan hanya yang tak memiliki ayah, tapi seorang anak yang minim pendidikan dan moralitas juga termasuk golongan tersebut,” jelas Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Prof Dr H Hasanuddin AF, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika

Menilik arti harfiahnya, kata ‘anak yatim’ merupakan gabungan dari dua kata, yaitu ‘anak’ dan ‘yatim’. Istilah ‘anak’ dalam bahasa Arab disebut waladun dan jamaknya auladun yang berasal dari akar kata walada–yalidu–wiladatan–maulidan. Dalam bahasa Indonesia, anak berarti keturunan.

Secara etimologis, kata ‘yatim’ merupakan kata serapan dari bahasa Arab: yutma–yatama–yatma yang berarti infirad (kesendirian).Yatim merupakan isim fa’il (menunjukkan pelaku), jamaknya yatama atau aitam. Jadi, anak yatim berarti anak di bawah umur yang kehi langan ayah yang bertanggung jawab dalam membiayai hidup dan pendidikannya, belum baligh (dewasa), baik ia kaya maupun miskin, laki-laki atau perempuan.

Ahmad Mushthofa al-Maraghi dalam tafsirnya menyebutkan, yatim adalah seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara mutlak (baik selagi masih kecil maupun setelah dewasa). Tetapi, lanjutnya, menurut tradisi adalah khusus untuk orang yang belum mencapai usia dewasa.

Adapun anak yang bapak dan ibunya telah meninggal termasuk juga dalam kategori yatim dan biasanya disebut yatim piatu. Istilah yatim piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fikih klasik hanya dikenal istilah yatim saja.

Dalam kajian ushul fiqh, santunan terhadap anak yatim piatu lebih diutamakan daripada anak yatim. Hal ini disebabkan anak yatim piatu lebih memerlukan santunan daripada anak yatim.

Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil suatu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak kecil (belum dewasa) yang ditinggal mati ayahnya sementara ia belum mampu mewujudkan kemaslahatan yang akan menjamin masa depannya. 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement