Ahad 30 Aug 2020 23:04 WIB

TNI-Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Mapolsek Ciracas

TNI-Polri sepakat sanksi tega pelaku perusakan Mapolsek Ciracas.

TNI-Polri sepakat sanksi tega pelaku perusakan Mapolsek Ciracas. Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).
Foto: Meiliza Laveda
TNI-Polri sepakat sanksi tega pelaku perusakan Mapolsek Ciracas. Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya membentuk tim gabungan guna mengusut penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh ratusan orang tak dikenal, Sabtu (29/8) dini hari.

“Kita bersama-sama, kita membuat tim terpadu dalam mengusut kasus ini,” ujarKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Ahad (30/8).

Baca Juga

Berdasarkan penyelidikan, ada beberapa warga sipil yang terlibat dalam penyerangan tersebut akibat salah informasi dari oknum anggota TNI berinisial Prada MI.

Polda Metro Jaya bertugas mengusut pelaku perusakan Mapolsek Ciracas yang bukan merupakan prajurit TNI.

“Sesuai peraturan perundang-undangan. Semua punya kewenangan masing-masing dalam lidik dan sidik “ ujar Yusri.

Yusri pun meminta masyarakat yang menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal itu agar melapor ke polisi.

“Silakan melapor nanti akan kami tindak lanjuti. Kalau ternyata pelakunya adalah anggota TNI, kita serahkan ke POM (Pomdam Jaya), kalau pelakunya orang sipil baru kami proses,” ujar dia.

Pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.45 WIB Mapolsek Ciracas diserang sejumlah orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas.

Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan serta kaca kantor pelayanan yang pecah. Selain itu dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement