Senin 31 Aug 2020 06:23 WIB

Ini Alasan Kekayaan Intelektual Penting Didaftarkan 

'Susu kuda liar kalau tak diregistrasi di indikasi geografis, sudah semuanya bisa.'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Susu (Ilustrasi). Sumbawa bisa meregistrasi susu kuda liar sebagai kekayaan intelektual dalam kategori indikasi geografis agar daerah lain tidak bisa memproduksi sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Foto: Telegraph
Susu (Ilustrasi). Sumbawa bisa meregistrasi susu kuda liar sebagai kekayaan intelektual dalam kategori indikasi geografis agar daerah lain tidak bisa memproduksi sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menegaskan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual lain seperti paten sederhana, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Ia mengatakan kekayaan intelektual dapat memberikan peningkatan ekonomi yang nyata pada masyarakat. 

Freddy mencontohkan, paten berdasarkan indikasi geografis menyangkut wilayah sehingga tidak semua daerah bisa memproduksi. "Seperti di Sumbawa, susu kuda liar kalau tidak diregistrasikan di indikasi geografis, ya, sudah semuanya bisa (memproduksi)," kata Freddy dalam keterangannya, yang diterima Ahad (30/8). 

Baca Juga

"Jadi kalau susu kuda liar Sumbawa harus dari sini, bayangkan produksinya jika semua orang yang ingin minum susu ini harus ke sini," tuturnya. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Teknologi Sumbawa tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Penandatanganan untuk mewujudkan pemajuan kekayaan intelektuanyang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Gendang Beleg Kepada gubernur NTB yang diwakili oleh kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi NTB dan menyerahkan Surat Pencatatan KIK Tari Nguri kepada bupati Sumbawa yang juga diwakili sekretaris daerah Sumbawa.

Dengan Surat Pencatatan KIK ini, DJKI memberikan pelindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia melalui inventarisasi KIK. Hal ini akan memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan oleh pihak asing terhadap KIK Indonesia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, mengatakan Pemkab Sumbawa menyambut baik kerjasama ini. Dia berharap dengan terlindunginya kekayaan intelektual masyarakat Sumbawa, masyarakat akan lebih getol untuk menggali dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara lebih masif.

"Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat mempermudah UKM yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh HKI untuk produk produknya. Insyaallah kami pemerintah kabupaten akan mendorong serta memfasilitasi para pelaku UKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HKI," ujar Hasan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement