Senin 31 Aug 2020 07:55 WIB

Schroeder dan Tucker Didenda Akibat Cekcok

Schroeder dan Tucker dijatuhi denda 25 ribu dolar AS.

Dennis Schroeder (kiri) dijatuhi denda 25 ribu dolar AS karena terlibat cecek dengan foward Houston Rockets, PJ Tucker.
Foto: Mike Ehrmann/Pool Photo via AP
Dennis Schroeder (kiri) dijatuhi denda 25 ribu dolar AS karena terlibat cecek dengan foward Houston Rockets, PJ Tucker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guard Oklahoma City Thunder Dennis Schroeder dan forward Houston Rockets PJ Tucker dijatuhi denda sebesar 25 ribu dolar AS (sekira Rp365,5 juta) oleh NBA setelah terlibat cekcok di lapangan dalam gim kelima playoff Wilayah Barat pada Sabtu (29/8) waktu setempat (Ahad WIB).

Kolumnis ESPN Adrian Wojnarowski pada Senin dini hari WIB melaporkan NBA menjatuhkan denda tersebut kepada Schroeder karena dianggap melayangkan pukulan ke tubuh bagian bawah Tucker.

Baca Juga

Insiden itu terjadi pada sisa waktu enam menit 51 detik kuarter ketiga saat Schroeder berusaha mengawal pergerakan James Harden tetapi menabrak Tucker yang melakukan gerakan hadangan.

Tangan kanan Schroeder memang tampak mengenai selangkangan Tucker dan keduanya terjatuh sebelum terlibat cekcok dan akhirnya diusir dari lapangan oleh wasit.

Rockets memenangi pertandingan itu dengan skor cukup telak 114-80.

Kendati dijatuhi denda, kedua pemain tak dikenai sanksi larangan tanding untuk gim keenam yang sedianya berlangsung pada Senin waktu setempat (Selasa WIB).

Rockets saat ini unggul 3-2 atas Thunder dan jika memenangi gim keenam akan bertemu Los Angeles Lakers yang sudah lebih dulu lolos ke semifinal Barat dengan menyingkirkan Portland Trail Blazers 4-1.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement