REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8). "Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta.
Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itubakan menghadiri sidang secara langsung, lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.