Senin 31 Aug 2020 08:27 WIB

IDI Rekomendasi Atur Beban Kerja Penyenggara Pilkada

Pengaturan agar penyelenggara tetap memiliki daya tahan dan kesehatan yang baik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)  menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020. IDI meminta KPU dan Bawaslu mengatur waktu dan beban kerja jajaran penyelenggara pilkada agar tetap memiliki daya tahan dan kesehatan yang baik.

"Diatur terkait beban tugasnya itu berapa jam sehari supaya daya tahannya cukup baik untuk bisa senantiasa sehat dan bugar menjalankan tugas," ujar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation, Halik Malik, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia menyebutkan masukan-masukan dari profesi sudah diterima pemangku kepentingan, baik KPU, Bawaslu, maupun Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan dalam beberapa rapat koordinasi untuk menyusun pedoman umum dan pedoman teknis terkait penyelenggaraan pilkada.

Namun, kata Halik, ada beberapa hal lagi yang masih dipertimbangkan untuk dapat diterapkan. Ada rekomendasi yang dapat dijangkau dan mudah untuk dilakukan, begitu juga sebaliknya.

"Jadi memang ada banyak contoh kayak di Korsel itu jadi contoh yang paling relevan dengan konteks Indonesia hari ini, tapi beberapa rekomendasi yang diberikan berdasarkan contoh dari Korsel itu ternyata tergolong mahal dan sulit," tutur Halik.

Alasannya, lanjut dia, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 34 provinsi dan jumlah penduduknya yang sangat besar. Dengan demikian, beberapa rekomendasi jika diterapkan di Tanah Air menjadi sulit dan rumit.

"Jadi sampai saat ini masih berproses ada beberapa tahapan dan rencana teknis penyelenggaraan itu yang masih pending," tutur Halik.

KPU telah mempertimbangkan rekomendasi IDI terkait pelaksanaan swab test atau uji usap bagi bakal calon kepala daerah sebelum pemeriksaan kesehatan umum. Hal ini guna menghindari penyebaran Covid-19. 

Selain itu, IDI merekomendasikan agar jajaran penyelenggara ad hoc berusia 20-55 tahun. Kemudian diutamakan petugas yang memiliki kondisinya kesehatan baik dan tidak memiliki penyakit penyerta yang bisa berisiko tinggi mengalami kondisi berat atau kritis ketika terpapar Covid-19. 

Bagi petugas memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19 itu agar segera diperiksa. Petugas dapat istirahat apabila memiliki gejala apalagi pemeriksaan mereka menunjukkan hasil reaktif saat rapid test atau uji cepat ataupun positif ketika uji usap.

"Tentu bagi calon maupun petugas penting untuk melakukan menjalani skrining, jadi nanti akan ada skrining beberapa hari sebelum penyelenggaraan tahapan pemilu. Barangkali setiap tahapan-tahapan kunci, misalnya pendaftaran, sampai pemilihan," kata Halik.

Apalagi, lanjut dia, ada rekomendasi juga dari meninggalnya 500-700 petugas tahun pada Pemilu 2019 lalu, ketika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar bersamaan. Pandemi Covid-19 dan evaluasi terhadap Pemilu 2019 menjadi dua dasar masukan IDI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Dua hal itu bagaimana menghindari kelelahan kedua bagaimana menghindari penyebaran Covid-19," imbuh Halik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement