Senin 31 Aug 2020 09:51 WIB

Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim

Tak ada larangan tegas bagi seorang Muslim hijrah ke negara Non-Muslim.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim. Foto ilustrasi: Masjid Bellevue di Islamic Center of Nashville, Amerika Serikat.
Foto: icnbm.org
Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim. Foto ilustrasi: Masjid Bellevue di Islamic Center of Nashville, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam yang berhijrah atau berimigrasi ke negara non-Muslim di zaman sekarang ini sangat banyak sekali. Namun, di kalangan orang-orang Islam terkadang masih muncul pertanyaan, bolehkah orang-orang Islam berimigrasi atau hijrah ke negara-negara non-Muslim?

Dalam buku “Geliat Islam di Negeri Non-Muslim”, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan tegas bagi sesorang Muslim untuk berhijrah ke negara-negara non-Muslim. Yang penting, kata dia, ada jaminan bisa menjalankan ajaran Islam di sana. Menurut dia, masalah muncul jika di sana akan mereduksi keyakinan hidup umat Islam.

Baca Juga

Dasarnya adalah Firman Allah Swt dalam Alquran yang artinya:

“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS al-Ankabut [29]: 56).