Senin 31 Aug 2020 10:30 WIB

Vanessa Angel Dihadirkan Langsung di Sidang Pertama Hari Ini

Hakim yang memimpin sidang Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Vanessa Angel (tengah)
Foto: Akhmad Nursyeha
Artis Vanessa Angel (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang pertama kasus penyalahgunaan obat golongan empat psikotropika pada hari ini, Senin (31/8). Vanessa Angel rencananya akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada pukul 10.00 WIB.

"Iya benar, sidang pukul 10.00 WIB," kata juru bicara PN Jakbar, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Senin (31/8) pagi WIB.

Eko mengatakan, Vanessa Angel akan dihadirkan langsung di PN Jakbar meski di tengah pandemi Covid-19 lantaran artis yang memiliki nama asli Vanesza Adzania ini berstatus sebagai tahanan kota. "Terdakwa dihadirkan di persidangan," kata dia.

Adapun Vanessa Angel akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eko menambahkan, majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Lalu, akan ada dua jaksa yang mendakwa Vanessa yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Sebelumnya, permohonan tahanan kota yang diajukan oleh penasihat hukum Vanessa Angel dikabulkan oleh Kejari Jakbar pada Kamis (6/8) lalu, lantaran pemain peran yang memiliki nama asli Vanesza Adzania itu masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.

Vanessa yang menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan empat, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka bagi artis itu.

Bukan kali pertama Vanessa terjerat kasus. Pada 2019 lalu, ia juga pernah berstatus terpidana setelah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya dengan vonis penjara lima bulan setelah terbukti menyebarkan konten asusila. Dia dinyatakan bebas pada pertengahan 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement