Senin 31 Aug 2020 10:34 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Penyebab Ipar Edo Meninggal

Polisi sebut tersangka dijerat kasus pemerkosaan dan dianiaya tahanan lain.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Police Line. Kapolres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Ary Nyoto Setiawan menjelaskan hasil investigasi penyebab adik ipar penyanyi Edo Kondologit George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas saat di tahan di Mapolres Sorong Kota.
Foto: [ist]
Police Line. Kapolres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Ary Nyoto Setiawan menjelaskan hasil investigasi penyebab adik ipar penyanyi Edo Kondologit George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas saat di tahan di Mapolres Sorong Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Ary Nyoto Setiawan menjelaskan hasil investigasi penyebab adik ipar penyanyi Edo Kondologit George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas saat di tahan di Mapolres Sorong Kota. Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Awalnya, Ary menyebutkan, Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. “Sebagaimana di atur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (31/8).

Baca Juga

Ary menerangkan, sangkaan terhadap Riko berawal ketika ia masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel. Saat itu, Riko diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

Tidak hanya ponse, Riko diduga hendak mengambil televisi, tetapi korban mengetahui dan memergoki tersangka. Menurut Ary, sempat terjadi saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh tersangka menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujar Ary. 

Kemudian, Ary mengatakan, kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dalam pengembangan kasus, polisi berupaya mencari tali yang digunakan tersangka untuk menjerat korbannya.

Kala itu, polisi mengatakan, korban mencoba melarikan diri, tetapi ia menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka. Percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. 

Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim. “Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” jelas Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan.

Lalu, Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan, dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” ujar Ary menambahkan. 

Sebelumnya, Edo Kondologit tampak marah-marah kepada aparat kepolisian. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Edo yang berpakaian hitam marah-marah atas kematian adik iparnya di tahanan. Edo menuntut keadilan atas kematian adik iparnya tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement