Senin 31 Aug 2020 11:11 WIB

Imigran di Kampung Arab Puncak Belum Bisa Ditindak, Mengapa?

Imigran merasa menjadi korban dan pengungsi yang harus dapat perhatian pemerintah.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Plang nama toko yang menggunakan bahasa Arab di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Foto: Rahayu Marini
Plang nama toko yang menggunakan bahasa Arab di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Permasalahan Kampung Arab dan imigran di Puncak sudah satu bulan berlalu. Seperti pernyataan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.

Kabar terbaru datang dari Camat Cisarua, Deni Humaedi yang mengatakan saat ini kecamatan masih mendata. Selain itu ia juga menyebut Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meminta para pihak terkait bertindak.

“Masih pendataan terhadap yang direkomendasikan. Bupati memimpin langsung waktu rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan meminta pihak terkait untuk melakukan apa yang menjadi tugasnya,” kata Deni kepada Republika, Ahad (30/8).

Mengenai imigran yang mengganggu masyarakat, Deni menyebut penindakan tidak mudah. Untuk saat ini kecamatan masih memberi imbauan dan anjuran bagi para imigran.

“Penindakan itu tidak semudah yang dibayangkan, kita masih sebatas memberi imbauan dan anjuran supaya mereka tidak melakukan hal yang mengganggu dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kondisi setempat,” kata dia.

Deni menambahkan, baru bisa memberikan tindakan tersebut karena pemikiran para imigran. Terkait jumlah imigran, ia menyebut jumlahnya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni 616 orang yang tersebar di tujuh desa.

“Sebab pemikiran para imigran itu mereka korban dan sebagai pengungsi yang harus mendapat perhatian dari pemerintah dan warga masyarakat dimana mereka tinggal,” ucap deni.

Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan, pihaknya pada Selasa (11/8) telah menggelar rapat dengan dinas terkait untuk membahas keberadaan Kampung Arab.

Selain itu, langkah tegas akan dilakukan lantaran banyaknya laporan tentang imigran yang dianggap mengganggu ketentraman warga lokal di Puncak. Pun dengan bangunan yang tak memiliki atau menyalahgunakan izin, sambung dia, wajib ditindak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement