REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Insentif bagi tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19 di Kota Bekasi dari pemerintah pusat belum cair. Anggaran yang berasal dari pemerintah pusat ini nilainya ada Rp 8,46 miliar dari Maret hingga Mei 2020.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, mengatakan hal itu terjadi lantaran aturan teknis mengalami perubahan beberapa kali. Baik secara teknis, maupun tata cara pencairannya. “Insentif dari pusat secara langsung belum turun kepada nakesnya. Karena terjadi beberapa kali perubahan,” ujar Fikri.
Dijelaskan Fikri, semula dana insentif dari rumah sakit swasta dicairkan oleh pemerintah pusat ke rumah sakit swasta di daerah secara langsung. Kemudian, diganti lagi skemanya menjadi melalui pemerintah daerah dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.
Hal itu, membuat pemda tak serta merta bisa mencairkan begitu saja. Sehingga harus membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terlebih dahulu.
“Tidak serta merta kita bisa mencairkan kalau tidak ada kaitan program. Nah RKA, DPA, KAK ini harus diselesaikan dulu,” terangnya.
Fikri menuturkan dari total anggaran yang didapatkan oleh Pemkot Bekasi, sesuai dengan Kepmenkeu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terbagi menjadi dua proses.
“Periode pertama adalah 60 persen dan periode kedua 40 persen. Nah yang sudah masuk ke kas daerah itu sekitar Rp 5,76 miliar,dana ini diperuntukkan untuk RS tipe D, dan puskesmas,” tutur dia.
Sedangkan yang untuk RS swasta pencairan insentifnya akan diserahkan Kementerian Kesehatan secara langsung. Sementara itu, RSUD tipe B insentifnya akan ditransfer oleh Provinsi Jawa Barat. Saat ini, ada sekitar 97 tenaga medis Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD dI Kota Bekasi yang telah diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.