REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari terkait pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mempersoalkan istilah 'anjay'. Menurutnya, ketimbang memperdebatkan penggunaan kata 'anjay' lebih baik semua pihak fokus mengatasi Covid-19.
"Sebaiknya memang hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik, lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol covid mengatasi corona dan pergerakan di ekonomi di Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai mengenai hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lantaran tidak ada manfaatnya. Terkait anggapan Komnas PA yang mengatakan bahwa istilah tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan, ia menyerahkan kepada pakar hukum.
"Karena ini multitafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum, jadi ini harus dikaji sama-sama. Ini kan banyak pakar hukum di Indonesia ini, mari kita kaji," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengimbau agar penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Menurutnya, orang yang mengucapkan istilah tersebut berpotensi pidana.
"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).
Arits menjelaskan kata 'anjay; bisa memiliki makna berbeda saat diucapkan, yakni bisa berarti baik atau sebaliknya. "Jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan mengandung merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana," tulis keterangan tersebut.