REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan memeriksa tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra pada pekan ini. Namun, Polri belum mengungkapkan lokasi pemeriksaannya.
"Mungkin hari Rabu dan Kamis pada pekan ini. Itu Subdit tiga yang melakukan pemeriksaan. Untuk pemeriksaannya di mana kami lihat nanti. Semua tergantung penyidik ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Sebelumnya, Penyidik Polri seharusnya meminta keterangan Pinangki sebagai saksi Djoko Tjandra pada Kamis (27/8) pekan lalu. Namun, Awi mengatakan, Pinangki meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Kala itu, Pinangki beralasan, hari Kamis merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Saat ini, Pinangki berstatus tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga sudah menjalani tahanan selama masa penyidikan dugaan penerimaan uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
“Setelah dilakukan penangkapan di kediamannya, yang bersangkutan jaksa inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono di Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/8).