REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menyoroti penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Menurut Puan, Puskemas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.
“Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8).
Mantan Menko PMK tersebut berharap pandemi Covid-19 ini dapat menjadi momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu diperlukan terobosan untuk meningkatkan keberadaan dan fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.
“Kondisi pandemi jadi momentum tepat memperbaiki sistem kesehatan nasional, meningkatkan peran dan fungsi Puskesmas dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Puan meminta agar DPR RI bersama pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Ia menjelaskan, perbaikan sistem kesehatan nasional, harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa DPR RI selalu mendukung penanganan Covid-19 secara komprehensif. Hal tersebut dibuktikan dengan disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu Covid-19) dalam rapat paripurna ke-15 pada 12 Mei 2020 lalu.
"Situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan selagi menunggu adanya vaksin Covid-19. Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan Covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan," ungkapnya.