Senin 31 Aug 2020 13:56 WIB

Gelar Sidak, Mentan SYL Jamin Pupuk Subsidi Petani Sulsel

Mentan SYL juga memeriksa proses distribusi pupuk subsidi di Sulsel

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) kembali lanjutkan inspeksi mendadak (sidak) stok pupuk di gudang PT Pupuk Kaltim yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (31/8).
Foto: Kementan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) kembali lanjutkan inspeksi mendadak (sidak) stok pupuk di gudang PT Pupuk Kaltim yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) kembali lanjutkan inspeksi mendadak (sidak) stok pupuk di gudang PT Pupuk Kaltim yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (31/8). Sidak ini bertujuan untuk mengecek ketersedian stok, sehingga secepatnya didistribusikan ke petani dan akhirnya petani tidak kesulitan peroleh pupuk subsidi. Sehari sebelumnya, pengecekan yang sama juga dilakukan di gudang Pupuk Kaltim di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mentan SYL mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk menjamin ketersediaan pupuk subsidi bagi petani guna mensukseskan upaya peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Ia juga turut melakukan pengecekan terhadap sistem distribusi pupuk di Sulsel sehingga para petani tidak menghadapi masalah kelangkaan pupuk.

Baca Juga

"Stok pupuk subsidi dalam musim tanam saat ini hingga ke depan cukup. Distibusi pupuk subsidi ke semua Sulawesi Selatan, kita terus pantau dan jamin pupuk sampai ke petani," ujar Mentan saat Sidak gudang PT. Pupuk Kaltim di Makassar tersebut.

Syahrul juga menegaskan aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.