Senin 31 Aug 2020 14:29 WIB

Jabar akan Umumkan Prakualifikasi Proyek TPPAS Legok Nangka

Pelaksanaan pengumuman Prakualifikasi akan dimulai pertengahan September tahun ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
 DPRD Jabar Minta TPPAS Legok Nangka Segera Berfungsi
DPRD Jabar Minta TPPAS Legok Nangka Segera Berfungsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) saat ini tengah mempersiapkan Prakualifikasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias, sesuai jadwal yang telah disusun dan didiskusikan, pelaksanaan pengumuman Prakualifikasi akan dimulai pada September tahun ini.

"Diperkirakan pertengahan tahun 2021 sudah ada Badan Usaha yang terpilih sebagai mitra. Dengan waktu pembangunan selama minimal dua tahun, maka pada akhir 2023 PTPPAS Regional Legok Nangka paling lambat sudah beroperasi," ujar Prima kepada wartawan, Senin (31/8).

Baca Juga

Prima menjelaskan, prakualifikasi meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI, koordinasi dengan PLN. Dalam tender TPPAS Regional Legok Nangka, Badan Usaha bebas mengusulkan jenis teknologi yang akan diterapkan.

Pada prinsipnya, kata dia, pelelangan ini dibuka ruang untuk “Open Teknologi”selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah , mempunyai rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di TPPAS Regional  Legok Nangka.

Selain itu, kata dia, Badan Usaha yang terpilih adalah Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu. "Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, sudah melakukan Surat Teguran kepada PT JBL dan juga pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Hasil saran BPKP Perwakilan Jawa Barat terhadap tindak lanjut Proyek TPPAS Regional Lulut Nambo, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan kesempatan kepada PT JBL melalui somasi Cidera Janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerja sama.

Prima menilai, PT Jabar Bersih Lestari (PT JBL) sebagai Mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau Comersial Operation Date (COD).

"Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek," katanya.

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka, kata dia, akan dibangun sebagai fasilitas untuk mengolah dan memproses sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

Fasilitas yang digunakan antara lain, kata dia, menggunakan open teknologi baik Teknologi Termal ataupun Teknologi Non Termal yang sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik dan dilaksanakan melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

 

"Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dibutuhkan untuk menggantikan TPA Sarimukti yang akan habis umur pakainya pada tahun 2023 (setelah mengalami perpanjangan lima tahun untuk pemanfaatan lahan Perhutani)," paparnya.

 

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan Proyek Strategis Nasional yang dipayungi oleh Perpres No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam Proses pengadaan Badan Usaha juga merujuk kepada Perpres No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(KPBU).

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka, menurut Prima, dilaksanakan melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama Antar Daerah. Dalam hal ini PKS ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat beserta 6 Bupati/Walikota di Wilayah Bandung Raya.

 

Menurutnya, besaran Tipping fee yang sudah disepakati antara kepala Daerah adalah Rp 386 ribu per ton  sampah. Dari besaran Tipping Fee tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota  membayar 70 persen yaitu sebesar Rp 270.200 per ton sampah yang masuk ke lokasi pengolahan sampah Legok Nangka , sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mensubsidi 30 persen, yaitu sebesar Rp 115.800 per ton sampah.

 

Untuk meningkatkan kelayakan proyek TPPAS Regional Legok Nangka ini, kata dia, pada tanggal 27 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mendapatkan dukungan pembiayaan proyek melalui surat Menteri Keuangan RI, tentang Persetujuan Prinsip Dukungan Atas Proyek TPPAS Regional Legok Nangka. Terkait besaran dukungan proyek ini akan ditetapkan setelah Prakualifikasi sebelum tender dilaksanakan. N Arie Lukihardianti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement